Tutorial

Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak – Melalui DJP (Direktorat Jendral Pajak), pemerintah menyatakan bahwa saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah terintegrasi menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pernyataan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 112/2022. NPWP menjadi salah satu keharusan yang dimiliki setiap masyarakat. NPWP menjadi syarat bagi seseorang yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan dan SPT.

Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Pada awalnya, pembuatan NPWP dilayani secara langsung dengan mendatangi kantor pajak. Tetapi dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, kini masyarakat sudah tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Hanya dengan bermodalkan HP dan syarat-syarat untuk membuat NPWP, kamu sudah bisa membuat NPWP dari rumah.

Baca juga : Cara Menaikkan FPS di PC, Buat Grafis Game Lebih Halus

Saat ini pembuatan NPWP secara mandiri hanya tersedia untuk NPWP individu/pribadi karyawan. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan membuat akun pada laman https://auth.online-pajak.com/ jika kamu belum memiliki akun OnlinePajak. Jika kamu sudah memiliki akun OnlinePajak, kamu perlu membuka laman https://online-pajak.com/ dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Cara Membuat NPWP

Jika kamu belum memiliki akun, maka kamu perlu membuat akun terlebih dahulu.

Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak
  1. Buka laman https://auth.online-pajak.com/
  2. Pilih jenis NPWP yang akan kamu buat.
  3. Lakukan verifikasi email sebelum membuka e-Registrasi OnlinePajak Karyawan. Pastikan kode verifikasi sudah diterima

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir.

  1. Lengkapi detail pada kategori wajib pajak seperti identitas diri.
  2. Kemudian lanjut pada bagian identitas diri, isikan data dengan benar sesuai identitas diri.
  3. Kemudian lampirkan dokumen yang dibutuhkan.
  4. Selanjutnya ke bagian sumber penghasilan dan info tambahan.
  5. Kemudian isi alamat domisili dan alamat KTP.
  6. Cermati pernyataan yang ada dan isi dua centang.
  7. Setelah formulir terisi lengkap, tekan kirim untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak.
  8. Tunggu beberapa saat untuk diverifikasi oleh OnlinePajak.

Baca juga :  Cara Menggunakan Fitur Split Screen Untuk Memudahkan Kinerja

Jika kamu mendapatkan notifikasi gagal verifikasi berarti ada  yang salah pada data yang sudah kamu masukkan. Kunjungi laman e-registrasi untuk membaiki data. Jika data sudah benar, maka akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil.

Setelah NPWP elektronik jadi, lakukan cek validasi NIK menjadi NPWP pada laman pajak.go.id. login dengan akun yang kamu miliki. Jika berhasil login artinya aktivasi NPWP melalui NIK berhasil.

Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Nah, itu dia cara mengubah NIK menjadi NPWP. Semoga dapat membantu kalian semua.

Selamat mencoba.

Baca juga : Apa Itu eSIM dan Bagaimana Cara Mengaktifkan eSIM di Apple Watch?

Related Articles

Back to top button