ElektronikHandphoneLaptopTeknologiTutorial

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP Online sangatlah mudah, jadi bagaimana cara pembuatannya? Sebelum membuat NPWP terlebih dahulu kalian harus menyiapkan dokumen terkait perpajakan. Sebagai warga negara yang baik sekaligus sebagai pelaku usaha tentunya memiliki kewajiban membayar pajak.

Mengapa si pelaku usaha harus punya NPWP? Penting bagi pelaku usaha ya gaes untuk memiliki nomor pokok wajib pajak yang biasa disebut dengan NPWP. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa “ NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

NPWP juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai tanda pengenal untuk seseorang atau badan usaha yang melakukan wajib pajak. Nomor wajib pajak terdiri dari 15 digit angka yang memiliki fungsi sebagai tanda pengenal, untuk menjaga ketertiban pembayaran, pengawasan dalam administrasi perpajakan.

Apa aja si persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan pendaftaran NPWP untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan bisnis atau usaha? KTP, Surat keterngan bermaterai jenis dan lokasi usaha, dokumen yang menunjukan kegiatan dan tempat usaha, keterangan elektronik ataupun tertulis yang berasal dari penyedia jasa aplikasi online yang sudah bekerja sama dengan usaha wajib pajak.

Dengan membuat NPWP online kalian akan menghemat energi, waktu dan biaya, meskipun tengah sibuk bekerja kalian bisa bikin online loh.

Cara Membuat NPWP Online

  1. Buka browser dan kunjungi laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Klik daftar
  3. Masukan alamat email kalian yang masih aktif kemudian buat password
  4. Bukalah email kalian untuk mengecek inbok atau notifikasi terkait link verifikasi
  5. Buka link lalu lakukan aktivasi akun
  6. Selanjutnya ikutilah arahan dan petunjuk dari email yang dikirim oleh Dirjen Pajak
  7. Jika aktivasi sudah berhasil selanjutnya kalian log in pada sistem e-registration, masukan ulang alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya
  8. Isi data diri yang lengkap dan sesuai KTP
  9. Ikuti tahapan pengisian secara runtut
  10. Setelah tahapan sudah complete maka tinggal klik “Daftar”, setelah itu data otomatis dikirim ke kantor pajak dan kantor pajak akan memproses pengajuan
  11. Status pendaftaran bisa di cek pada dashboard dengan mengirim token dan captcha
  12. Token akan dikirim ke email kalian, salinlah sebagai syarat pengajuan
  13. Jika permohonan pendaftaran NPWP telah disetujui, kemudian kartu NPWP akan dikirim ke alamat wajib pajak kalian melalui pos

Dekimianlah cara membuat NPWP online wajib bagi pajak pribadi yang menjalankan bisnis. Syarat dan langkah-langkah pembuatannnya cukup mudah di mengerti. Dan banyak keuntungan yang didapat jika kalian daftarnya melalui online tentunya menghemat energi, waktu, dan biaya transportasi.

Baca Juga

Cara Cek Nomor Indosat

Cara Mudah Retur Barang Di Shopee

Spinjam Ajukan Pinjaman Cepat

Related Articles

Back to top button