GENERAL

2√ Cara Menyadap Panggilan Telepon di Hp Biasa dengan Gampang

ReXdl.co.id- Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui cara menyadap panggilan telepon di Hp biasa.

Banyak pertanyaan yang timbul, apakah Hp biasa bisa disadap panggilannya?

Kalian harus tahu sesuatu yang berhubungan dengan satelit itu bisa disadap. Hp biasanya kebanyakan digunakan untuk melakukan panggilan telepon.

Walaupun saat ini sudah ada WA untuk alternatif  lain, kebanyakan orang lebih senang kalau melakukan panggilan dengan telepon biasa, selain suaranya jelas dan juga tidak cepat panas pada Hp.

Jika kalian memiliki pacar dan pengen tahu dia menelepon dengan siapa saja, kalian lakukan adalah menyadap telepon pacar kalian, agar kalian tahu pacar kalian bicara apa saja kalau menelepon sama mantan nya☺.

Untuk itu kalian perlu menyimak langkah yang kami berikan dalam mengetahui cara menyadap panggilan telepon di Hp biasa.

Cara menyadap panggilan telepon di Hp biasa untuk pengguna Telkomsel

  1. Ambil Hp yang akan di sadap panggilan teleponnya
  2. Jika dia memakai Telkomsel kalian klik di dial telepon *500*22#
  3. Lalu tekan yess
  4. Nanti akan muncul pilihan menu nya
  5. Pilih no 4 ( copy )
  6. Setelah selesai, silahkan kembali kemenu awal
  7. Lalu kalian kirim sms ke 225, dengan format ( YTAM ( nomor kalian ) )
  8. Nah langkah tersebut telah selesai, dengan demikian kalian sudah bisa menerima panggilan dari nomor yang kalian sadap tadi.

Cara menyadap panggilan telepon di Hp biasa untuk pengguna XL Axiata

  1. Ambil Hp yang ingin kalian sadap
  2. Lalu ketikkan *123*571#dan tekan YES / call
  3. Akan muncul pilihan menu, kalian bisa pilih  SMS Asisten , selanjutnya pilih Auto Cop dan pilih Yes
  4. Tunggu aktivasi dari pihak provider XL
  5. Setelah di konfirmasi, laku kalain kirim sms ke 799 dengan format “Copy spasi ON spasi Nomor kamu
  6. Dengan langkah tersebut selesai lah proses penyadapan Hp biasa gebetan kalian.

 

Jika kalian melakukan penyadapan telepon, pastikan orang yang kalian kenal (keluarga, pacar ) jika tidak kalian bisa dituntut nantinya.

Karena dijelaskan di hukum UU ITE pasal 31 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Dikutip dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tindakan penyadapan dijelaskan bahwa ketentuan Pasal 31 UU ITE mempunyai maksud:

  • Pertama, penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
  • Kedua, penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum.
  • Ketiga, kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU.

Melihat dari rumusan Pasal 31 UU ITE tentang larangan penyadapan atau intersepsi di atas, ini menunjukkan bahwa selain pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, dilarang melakukan penyadapan. Jika penyadapan tersebut dilakukan dengan melanggar hukum, tentu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE berpendapat bahwa tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Itu lah penjelasan bahaya nya melakukan penyadapan terhadap orang lain, bagi kalian yang ingin tahu berapa kurungan jika melakukan penyadapan. Di UU ITE ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp800 juta.

Tapi ini tidak berlaku untuk ke semua pihak, ada pengecualian, pengecualian sebagai berikut : Pengecualian aturan penyadapan atau intersepsi diberikan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikhususkan lagi, untuk KPK yang tertuang di Pasal 12 UU KPK disebutkan jika lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, di sana tak ada aturan soal prosedur penyadapan.

Perlu ditekankan pula, jika penyadapan berbeda dengan merekam (kamera recorder, tape). Karena merekam tidak masuk dalam kategori adanya intersepsi alis tidak ada transmisi informasi elektronik yang diintersep.

Nah itu lah informasi mengenai cara menyadap panggilan telepon di Hp  dan bahaya jika melakukan penyadapan, oke sekian dari kami terimakasih.

 

Related Articles

Back to top button