SD

Kurikulum Merdeka Tanpa Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kurikulum Merdeka Tanpa Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) – Tahun 2022, pemerintah memperkenalkan Kurikulum Merdeka yang akan digunakan oleh Dunia Pendidikan di Indonesia, Nah, sobat rexdl terutama sobat guru apakah sudah mengenal kurikulum baru ini? Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Untuk lebih jelasnya, Rexdl akan membagikan beberapa informasi mengenai Kurikulum merdeka yang diambil dari Buku Saku Kurikulum Merdeka. Mungkin beberapa informasi ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering Rexlovers ingin pahami dari kurikulum baru ini. Beberapa pertanyaan tersebut diantaranya adalah

Apakah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) masih berlaku pada Kurikulum Merdeka?

Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif. Kriteria untuk menentukan kelayakan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang atau kelas berikutnya merupakan keputusan guru dan satuan pendidikan.

Jika tidak ada KKM bagaimana guru menentukan capaian belajar peserta didik sudah memadai atau belum?

Capaian belajar diketahui dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan belajar. Guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian pembelajaran sesuai tujuan pembelajaran.

Bagaimana mengukur ketercapaian pembelajaran?

Satuan pendidikan dan pendidik memiliki kriteria masing-masing dalam menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pelaporan Kemajuan Peserta Didik

Pelaporan Kemajuan Belajar

  1. Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) peserta didik.
  2. Rapor peserta didik SD/MI meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
  3. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
  4. Pada SD/MI, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik.
  5. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester.
  6. Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e rapor/dapodik.
  7. Pada SD/MI, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila, portofolio peserta didik, prestasi akademik dan nonakademik, ekstrakurikuler, penghargaan peserta didik, dan tingkat kehadiran.

Nah, itulah beberapa hal mendasar yang bisa ditemukan pada Kurikulum Merdeka, untuk selengkapnya, kamu bisa mengunduh Buku Saku Kurikulum Merdeka V3 melalui tautan ini

Buku Saku Kurikulum Merdeka

Baca Juga:

Related Articles

Back to top button