Tutorial

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online – Beberapa tahun yang lalu membuat dokumen kependudukan adalah hal yang cukup berat untuk dilakukan. Bagaimana tidak setiap orang yang akan membuat dokumen kependudukan harus mengunjungi kantor-kantor terkait untuk mengurus dokumen yang diperlukan, belum lagi jika kantor-kantor tersebut jauh dan antre panjang yang harus dilalui.

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Tetapi zaman sudah berubah, era sudah memasuki digitalisasi. Pemerintah juga sudah mulai menyediakan layanan pengurusan dokumen secara online untuk mempercepat proses birokrasi. Selain itu orang-orang juga sudah tidak perlu lagi mengunjungi kantor-kantor terkait, tapi cukup dari rumah dengan memanfaatkan Hp, maka dokumen seperti Kartu Keluarga bisa didapat dengan mudah.

Baca juga : Cara Mengatur Notifikasi Baterai Terisi Penuh di HP

Untuk itu, mimin akan bagikan cara membuat Kartu Keluarga atau KK secara online. Yuk, ikuti caranya di bawah ini.

Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
  1. Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui browser yang biasa kamu gunakan.
  2. Setelah itu daftarkan diri kamu dan lengkapi data. Kamu perlu memastikan bahwa email dan nomor HP yang kamu gunakan masih aktif.
  3. Setelah berhasil membuat akun, login dengan akun yang sudah kamu daftarkan sebelumnya. Pastikan username dan password sudah benar dan sama dengan akun yang kamu buat sebelumnya.
  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu pengurusan dokumen online.
  5. Kemudian isi dengan lengkap formulir pembuatan KK.
  6. Ikuti petunjuk yang ada, kemudian cantumkan dan unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  7. Setelah selesai dengan mengunggah semua dokumen yang diperlukan, kamu akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan kalau KK baru kamu sudah diterbitkan.

Baca juga : Cara Mudah Shut Down Laptop Agar Tidak Lemot

Selain cara di atas, ada cara lain yang dapat kamu lakukan, yaitu dengan mengunjungi website Disdukcapil pada wilayah kamu. Cara yang diperlukan hampir sama dengan di atas. Tapi tidak semua Disdukcapil daerah menyediakan layanan online untuk pembuatan dokumen kependudukan. Maka dari itu, sebelumnya kamu harus memastikan terlebih dahulu di daerah tempat kamu tinggal sudah bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan secara online atau belum.

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Nah, itu dia cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat dokumen kependudukan seperti KK secara online. Semoga dapat membantu kalian semua.

Selamat mencoba.

Baca juga : Cara Daftarkan NIK Menjadi NPWP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Related Articles

Back to top button