GENERAL

NPWP

NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi kamu yang sudah mempunyai penghasilan, tentunya berkewajiban untuk membayar pajak. Agar kamu bisa lancar dalam transaksi perpajakan, kamu membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak ini.

NPWP juga sering digunakan sebagai syarat terlampir dalam mencairkan gaji saat melamar, memproses pengajuan KPR, membuat usaha, dan rekening.

Untuk mengenal identitas satu ini lebih dalam. Mari kita membahas tentang apa itu NPWP?

 

Apa itu NPWP?

Warga negara yang baik adalah yang taat dalam transaksi pajaknya. Untuk itu, kamu perlu memiliki NPWP ini untuk proses pembayarannya.

Jika kamu sudah mendapatkan nomor wajib pajak ini, maka kamu adalah salah satu orang yang wajib membayar pajak. Bisa juga diartikan bahwasannya kamu telah memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik. Nomor ini akan dicetus oleh kantor pajak yang berwenang.

 

Syarat Membuat NPWP

Sebelum kamu mengikuti cara untuk membuatnya, kamu juga harus memenuhi beberapa hal yang disyaratkan. Hal-hal itu adalah:

  1. Untuk NPWP Pribadi Karyawan Kantoran
  2. Berkewarganegaraan di Indonesia, dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  3. Jika berkewarganegaraan asing, maka lampirkan fotokopi kartu izin tinggal atau paspor.
  4. Menyertakan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat kamu bekerja.
  5. Untuk pegawai negeri, bisa dengan menyertakan SK atau Surat Keputusan.

 

Untuk NPWP Pribadi sebagai Wirausaha

  1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), untuk melampirkan fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
  2. Jika berkewarganegaraan asing, maka lampirkan fotokopi kartu izin tinggal atau paspor.
  3. Melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang paling tidak dikeluakan oleh lurah.
  4. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa orang yang Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha untuk ditandatangani diatas materai.

 

Untuk NPWP Wanita yang Sudah Menikah

Ada masanya yang dihasilkan oleh istri mungkin lebih besar dari pada kepala keluarga. Maka dari itu, seorang istri juga bisa mengajukan nomor wajib pajak ini secara terpisah. Berikut beberapa hal yang harus dipenuhi saat akan mendaftar:

  1. Memfotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak milik suami.
  2. Juga menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
  3. Turut melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan atau kantor tempat bekerja.
  4. Serta menyediakan surat perjanjian untuk memisahkan harta dan pendapatan yang sudah disetujui kedua pihak.

 

Cara Membuat NPWP

Jika kamu sudah memenuhi semua persyaratan, maka kamu sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak ini.

Tapi, dikarenakan situasi pandemi yang sedang melanda, maka poses pengajuan nomor wajib pajak ini dibagi menjadi dua cara. Bisa dengan cara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP dan juga mendaftar secara online melalui website.

Sebelum mempelajari secara online, kita akan membahas dulu cara-cara untuk pengajuan nomor wajib pajak yang secara langsung di KPP.

Secara Offline di KPP

  1. Bawalah semua persyaratan yang sudah tertera di atas, sesuai dengan golongan mana kamu akan mendaftar.
  2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat di daerah kamu. Jika saja kamu pernah mengalami pindah domisili dan keterangan alamat belum berubah, maka diharuskan membawa surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Nantinya, kamu akan diberikan formulir pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak lalu isilah.
  4. Setelah mengisi, berikan berkas-berkasnya kepada petugas di sana.
  5. Lalu, kamu akan menerima tanda pendaftaran Wajib Pajak.

 

Secara Online di Website

  1. Kunjungilah website ereg.pajak.go.id.
  2. Tekanlah opsi “Daftar” yang berada di sisi bawah.
  3. Lengkapilah verifikasi dengan mengisi alamat email pribadi kamu yang sedang aktif dan digunakan.
  4. Selanjutnya, pihak pengurus pajak akan mengirimkan alamat link verifikasi melalui email. Untuk membuktikan bahwa e-mail yang kamu cantumkan benar adanya.
  5. Lengkapilah data diri secara menyeluruh. Pastikan sekali lagi kalau data yang kamu cantumkan sudah benar menurut identitas resmi kamu.
  6. Klik saja link tersebut dan kamu akan diarahkan ke laman e-registrasi.
  7. Lalu tekanlah opsi “Pengajuan NPWP”.
  8. Isilah formulir dengan teliti dan sesuai dengan informasi pribadi yang tertera di kantor sipil. Agar pengajuan kamu tidak dikembalikan.
  9. Sesudah mengisi formulir, pihak pelayanan pajak ini akan mengajukan rekomendasi KPP untuk memproses ajuan yang kamu buat.
  10. Silahkan tekan menu “Token” agar diberikan kode unik selaku syarat pengajuannya.
  11. Setelah itu, kirim pengajuan yang sudah kamu buat.
  12. Biasanya berkas akan diproses beberapa hari dan akan mendapat konfirmasi melalui e-mail yang sudah kamu cantumkan tadi. Konfirmasi ini mengenai diterima atau ditolaknya pengajuan yang tadi sudah diproses.
  13. Jika pengajuan kamu diterima, pihak pelayanan pajak akan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke alamat yang sudah diisi tadi.

 

Manfaat dari NPWP

Selain fungsinya yang untuk memproses transaksi perpajakan, NPWP juga memiliki beberapa manfaat dan fungs lain yaitu:

  1. Berfungsi untuk memproses transaksi pajak
  2. Untuk menjaga tertib dan disiplinnya para masyarakat dalam membayar pajak.
  3. Sekarang, nomor wajib pajak ini sudah menjadi salah satu persyaratan dalam pelayanan umum. Seperti membuat paspor, mendirikan usaha,membuka buku rekening, dan beberapa hal lainnya.
  4. Dengan NPWP juga kamu bisa mendapatkan potongan pajak lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ini.

 

Seputar NPWP

Setelah semua yang dijelaskan di atas, pastinya ada beberapa pertanyaan yang masih menyangkut. Mari kita bahas satu-persatu.

Apakah membuat Nomor Pokok Wajib pajak ini harus?

Jika kamu adalah orang yang sudah mempunyai penghasilan yang berpajak dari tempat bekerja, maka wajib mengurusnya menggunakan nomor ini.

Jadi pada intinya, kamu yang sudah memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang tetap pula sudah wajib untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagaimana? Apakah akan dikenakan sanksi atau hukuman?

Peraturannya adalah jika kamu tidak memiliki nomor wajib pajak ini, maka akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagai sanksi. Maka dari itu, akan lebih baik jika kamu segera membuat pengajuan.

Apakah Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa habis masa berlakunya?

Saat kamu sudah mengurus pengajuan dan sudah mendapatkan nomor wajib pajak ini secara resmi, nomor ini akan berlaku seumur hidup. Kesimpulannya, nomor wajib pajak ini tidak memiliki tanggal untuk habis berlaku.

 

Akhir Kata

Sudah saatnya kamu mengurus pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak jika saja kamu sudah memiliki penghasilan dengan pekerjaan tetap. Kamu bisa mengajukannya melalui offline dengan mendatangi kantornya.

Kamu juga bisa melakukan pengajuan dengan mendaftar ke website yang tadi sudah dituliskan di atas.

Jadilah warga negara yang baik dengan mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintahan. Pada hakikatnya, masyarakat yang baik adalah yang patuh saat membayar pajaknya.

 

Apakah kamu sudah siap untuk mengajukan NPWP? Semua tata cara dan persyaratan sudah dijelaskan dengan rinci. Kamu juga dimudahkan dengan mendaftar secara online jika tidak bisa datang langsung ke kantor pajak.

Aplikasi dan Geme Keren Lainnya :

Related Articles

Back to top button